Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari
intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian
kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh
selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam
bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
pada 1 event.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang
ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji
yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat
uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan
layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat
Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai
UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran
kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan
perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji
Kompetensi Keahlian terdiri atas :
1.
Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa
penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu
produk/jasa
2.
Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen
yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian
memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan
kriteria/rubrik penilaian.
3.
Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik
Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan
pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik
Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama,
standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta
memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal
Adapun dokumen yang dapat diakses secara publik adalah
:
Mulai tahun pelajaran 2018/2019, Ujian Nasional Teori
Kejuruan tidak lagi menjadi bagian Uji Kompetensi Keahlian sehingga nilai Ujian
Nasional tidak lagi diperhitungkan dalam nilai Uji Kompetensi Keahlian
melainkan hanya untuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
0 Response to "Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2018/2019"
Post a Comment