Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempermasalahkan pihak sekolah
melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.
Saat
mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber)
Pungutan Liar (pungli) karena diduga melakukan pungli. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, pihak sekolah diperbolehkan melakukan
pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut.
Guru besar
Universitas Negeri Malang itu mengatakan, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah diatur pungutan resmi yang dibolehkan sesuai aturan yang
ada. Dengan begitu, dia memastikan tidak semua pungutan dari sekolah bisa
dikategorikan pungli. "Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli,
karena ada yang resminya juga," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari
Media Indonesia (22/02/19).
0 Response to "Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan"
Post a Comment