Ujian Nasional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penjaminan mutu
di satuan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :
- Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- 1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- 2. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; dan
- 3. Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
- Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan
dalam bentuk Ujian Nasional.
- Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan
secara obyektif, berkeadilan,dan akuntabel.
- Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu
tahun pelajaran.
- Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk:
- 1. pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
- 2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
- 3. penentuan kelulusan peserta didik dari
program dan/atau satuan pendidikan;
- 4. pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur
formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur non formal
kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya
sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib mengikuti satu kali Ujian
Nasional tanpa dipungut biaya.
- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan
informal dapat mengikuti UjianNasional setelah memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Badan Standar NasionalPendidikan (BSNP)
Dalam perjalanannya penilaian hasil belajar oleh Pemerintah telah
diselenggarakan sejak tahun 1950an dan telah berubah bentuk berulangkali.
Sebagaimana uraian berikut ini :
1. Periode 1950-1960an.
Pada periode ini Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
menyelenggarakan Ujian Penghabisan yang mana seluruh soal berbentuk esai dan
diperiksa oleh pusat-pusat rayon.
2. Periode 1965-1971.
Pada periode ini Pemerintah memegang kendali pelaksanaan ujian di mana seluruh
mata pelajaran diujikan dalam bentuk Ujian Negara.
3. Periode 1972-1979.
Pada periode ini Pemerintah mengendurkan peraturan dengan mempersilahkan
masing-masing sekolah untuk menyelenggarakan ujian akhir dalam bentuk Ujian
Sekolah. Kendali mutu lulusan (kelulusan) dipegang sepenuhnya oleh sekolah.
Pemerintah hanya menyediakan pedoman pelakasanaan nya untuk menjamin kesetaraan
penyelenggaraan ujian oleh masing-masing sekolah.
4. Periode 1980-2001.
Pada periode ini kendali mutu lulusan ditentukan oleh 2 model evaluasi yaitu
EBTANAS yang dikoordinir oleh Pemerintah Pusat dan EBTA yang dikoordinir oleh
Pemerintah Daerah. Pada EBTANAS, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi
nilai rapor semester I (P), nilai rapor semester II (Q) dan nilai EBTANAS
murni(R). Oleh sebab itu pada periode ini, penentu kelulusan dipegang oleh
Pemerintah dan Sekolah.
5. Periode 2002-2004.
Pada tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional
dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang
menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan
siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk kelulusan siswa pada UAN ditentukan
oleh nilai mata pelajaran secara individual. Pada UAN 2003 standar
kelulusan adalah 3.01pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal
6.00. Soal ujian dibuat oleh Departemen Pendidikan Nasional dan pihak sekolah
tidak dapat mengatrol nilai UAN.Para siswa yang tidak/belum lulus masih diberi
kesempatan mengulang selang satu minggu sesudahnya. Pada UAN 2004, kelulusan
siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4.01 dan
tidak ada nilai rata-rata minimal.Pada mulanya UAN 2004 ini tidak ada ujian
ulang bagi yang tidak/belum lulus.Namun setelah mendapat masukan dari berbagai
lapisan masyarakat, akhirnya diadakan ujian ulang.
6. Periode 2005-Sekarang.
Mulai tahun 2005 untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang
bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB
dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya target wajib
belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009pemerintah
menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)untuk
SD/MI/SDLB. Khusus SMK, mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional
adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Kejuruan.
Sejak tahun pelajaran 2014/2015, Pemerintah melakukan terobosan dengan
menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer dengan SMK sebagai
penyelenggara terbanyak.
Setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Standar
Nasional Pendidikan menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk
menjamin pelaksanaan Ujian Nasional yang akuntabel.
POS Ujian Nasional SMK (termasuk jadwal pelaksanaan, simulasi dan
lain-lain) dapat diunduh melalui tautan berikut :
- Permendikbud
- POS UN
Tahun Pelajaran 2018/2019
Kisi-kisi Ujian Nasional SMK dapat diunduh melalui tautan berikut :
0 Response to "Kisi-kisi Ujian Nasional SMK dan POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019"
Post a Comment