As salamuaikum Wr-Wb
Penghargaan
setinggi tingginya kami sampaikan kepada Pengurus dan jajaran ADKASI (Asosiasi
DPRD Kabupaten se Indonesia) atas usahanya dalam mendukung revisi Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berkeadilan.
Kami berharap
bahwa revisi UU ASN kali ini mampu rnenyelesaikan berbagai problematika
kepegawaian di Indonesia yang hingga 4 tahun pasca disahkannya UU No 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum mampu menjawab prinsip-pnnsip keadilan
dan keprolesionalan pegawal di Indonesia
Melalui revisi
UU ASN no 5 tahun 2014 dimana seluruh pegawai pemerintah Non PNS tanpa
memandang profesi dapat diangkat secara Iangsung menjadi PNS tanpa harus
melalui seleksl. Para pegawai Non PNS tersebut telah teruji kesetiaan dan
keprofesionalannya dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara umum.
Oleh karenanya revisi UU ASN ini harus disegerakan agar tidak meniadi beban
bagi pemerintah yang akan datang.
0 Response to "Pemberian Penghargaan Atas Disahkannya Revisi UU ASN No 5 Tahun 2014"
Post a Comment