PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA
DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam Peraturan Badan ini
yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretaritan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
Selengkapnya unduh PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DISINI
0 Response to "PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA"
Post a Comment